Darurat Kaderisasi Ulama di Era Digital
Terlebih lagi, ulama masa depan dituntut mampu berdakwah secara luas di era digital. Mereka harus berani menyuarakan kebenaran sebagai cahaya penerang (sirajan munira), bukan justru mengkhianati amanah ilmu keislaman.
Kalimat ketiga adalah: ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Selanjutnya, Ibnu Katsir memaparkan makna potongan ayat tersebut:
التَّحَاكُمُ إِلَى كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ…
“Maksudnya: Berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta kembali kepada keduanya di saat terjadi perselisihan adalah sebuah kebaikan. Dan kalimat ‘paling baik akibatnya’ berarti paling indah kesudahannya, paling agung pahalanya, dan selamat tempat kembalinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, hlm. 346).
Jika bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, para ulama, kiai, gus, serta aktivis muslim mau mengembalikan sistem kaderisasi ke jalan Al-Qur’an dan sunah, kesudahannya akan sangat baik (ahsanuts ta’wila).
Sebaliknya, jika hal ini diabaikan, umat Islam tinggal menunggu waktu kehancurannya sendiri. Pada fase akhir zaman tersebut, Islam hanya akan tinggal nama dan simbol-simbol keislaman hanya akan menjadi kenangan masa lalu.
Kondisi ini selaras dengan peringatan Imam al-Ghazali ketika mengutip perkataan ulama tabiin, Imam Hasan al-Basri:
“Laulal ilmul ulama’i lahakal jahiluna.” yang berarti “Seandainya tidak ada ilmu para ulama, niscaya hancurlah orang-orang bodoh.” (Ihya Ulumuddin, Juz 1, hlm. 7).
Beliau juga menambahkan: “Wa laulal ulama’i lahalakan-nasu kal-baha’imi.” yang berarti “Tanpa bimbingan ulama, moral manusia akan merosot jatuh ke derajat binatang.”
Otorefleksi Ulama Modern dan Bahaya Sikap Diam
Ulama memikul mandat kenabian (prophetic mission) untuk menjaga akidah umat Islam dari kerusakan moral, terutama di era digital yang penuh fitnah ini. Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis:
“Kelak akan terjadi fitnah yang menakutkan. Di pagi hari seseorang masih beriman, namun di sore harinya ia telah kafir, kecuali orang yang hidupnya dijaga oleh Allah dengan mengamalkan ilmunya.” (HR. al-Dailami, Juz 2, hlm. 334, No. 3478).
Namun, kenyataan hari ini sering kali memperlihatkan potret ulama yang kurang lantang dalam menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar.
Kurangnya ketegasan para dai dan ulama saat ini dirasakan langsung oleh penulis ketika berdialog dalam sebuah forum penilaian bersama pengurus MUI Pusat. Penyampaian kebenaran (al-haq) kepada pihak penguasa saat ini dinilai cenderung bias dan penuh kompromi politik.
Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta tatanan sosial dibolak-balik, ulama tidak boleh bungkam. Mereka tidak boleh menjadi “setan bisu” (syaithanun akhras) hanya demi mengincar jabatan atau sekadar mencari aman secara birokrasi.





