#Korupsi Lagi!NASIONAL

Delapan Orang Jadi Tersangka, KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN

Terkait keterlibatan PT Summarecon Agung, Direktur Utama Adrianto Pitoyo Adhi diduga menyerahkan uang suap kepada Erwin guna membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau respons resmi dari pihak PT Summarecon Agung maupun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Janji Telusuri Aliran Uang hingga ke Tingkat Menteri

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai potensi keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menegaskan akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana (follow the money).

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan dari alat bukti yang diperoleh dalam rangkaian OTT. Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).

Selain menelusuri aliran uang, penyidik KPK mengusut alur perintah di balik keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Bogor dalam membuka blokir lahan.

“Itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan, dan keterkaitannya,” tambah Budi.

Salah satu tersangka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, diduga tidak akan membuka blokir lahan tanpa adanya instruksi dari atasannya. Kasus ini terungkap setelah KPK melancarkan OTT dan mengamankan 19 orang pada Senin (14/9/2026).

Pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut adalah:

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung;
  • Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz;
  • Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi;
  • Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto;
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri;
  • Muhammad Fakhry (pihak swasta);
  • Erwin (pihak swasta);
  • Rizal Pahlefi (pihak swasta).

Awal Mula Perkara dan Konstruksi Kasus

Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Namun, tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM

“Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor,” kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ahli waris lantas menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon Agung ke PTUN Bandung dengan tergugat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor.

Di tengah proses hukum, Kantah Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi, yang berlanjut pada pengajuan pemblokiran SHGB Summarecon oleh ahli waris serta pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button