Delapan Orang Jadi Tersangka, KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN
Dugaan Suap Pembukaan Blokir Lahan
Meski gugatan dicabut, upaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB diduga tetap dilakukan melalui jalur suap.
Pihak PT Summarecon Agung disinyalir berkomunikasi dengan perantara swasta, termasuk Erwin yang diduga memiliki akses ke kementerian.
“Erwin yang diduga orang kepercayaan menteri meminta SON (Sontang Coin Manurung) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, tetapi SON tidak mau kecuali dapat arahan dari atasannya,” ungkap Achmad.
Perantara kemudian menyampaikan adanya permintaan dana imbalan untuk membuka blokir sertifikat tanah tersebut.
Pada awal Agustus 2026, muncul kode “dua” yang merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar, tetapi pihak PT Summarecon Agung hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” lanjutnya.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin untuk diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Achmad.[]
Sumber: BBC News Indonesia






