Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan
Tidak adanya ketegasan hukum untuk membatalkan atau meninjau ulang putusan yang lahir dari proses yang cacat etik ini menimbulkan inkonsistensi serius dalam penegakan prinsip negara hukum.
Kondisi tersebut secara objektif dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap asas keadilan, independensi peradilan, dan kepastian hukum, serta membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum oleh lembaga negara, karena membiarkan keputusan yang menyimpang dan dilahirkan lewat pelanggaran etik berat dan menimbulkan akibat hukum yang sangat strategis bagi masa depan ketatanegaraan tetap melenggang mulus diatas penghianatan nurani moral sebagai insan yang bertakwa dan abdi hukum bangsa dan negara.
Keabsahan jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh hasil politik elektoral, tetapi juga oleh proses hukum yang bersih, adil, dan bebas dari rekayasa kekuasaan. Putusan MK Nomor 90 telah menimbulkan preseden berbahaya, yakni konstitusi dapat diubah maknanya demi kepentingan segelintir elite.
Risiko konstitusional yang jauh lebih besar muncul ketika kita melihat ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti Presiden berhalangan tetap, maka Wakil Presiden secara otomatis menggantikan posisi Presiden. Jika sejak awal legitimasi Wakil Presiden bermasalah, maka estafet kekuasaan nasional pun berada di atas pondasi yang rapuh.
Negara dapat terjebak dalam krisis legitimasi, instabilitas politik, dan konflik konstitusional yang berkepanjangan.
Bagaimana mungkin kita membiarkan situasi berbahaya seperti ini terjadi? Apakah kita rela mewariskan kerusakan konstitusi kepada generasi mendatang?
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum positif, kondisi ini merupakan dosa struktural konstitusional terhadap UUD 1945. Dosa yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan melibatkan kekuasaan negara.
Sebagai bangsa yang mengaku beriman, kita meyakini bahwa setiap amanah dan setiap penyimpangan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.
Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat tegas dalam Al-Qur’an:
Surah Al-Isra (17) ayat 36
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
Makna ayat ini menegaskan bahwa setiap sikap, keputusan, dan tindakan termasuk dalam urusan kekuasaan dan hukum harus didasarkan pada ilmu, kebenaran, dan tanggung jawab.
Surah Al-A’raf (7) ayat 179
“Mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami, mempunyai mata tetapi tidak dipergunakan untuk melihat, dan mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengar…”
Ayat ini mengingatkan bahaya ketika akal sehat dan nurani dibungkam oleh kepentingan duniawi.






