Densus 88 Resmi Tahan Ustaz Farid Okbah dkk 120 Hari di Rutan Khusus
Jakarta (SI Online) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menerbitkan surat penahanan terhadap tiga tersangka kasus terorisme, yakni Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat pada Selasa (07/12/2021).
Penahanan itu dilakukan usai masa penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka teroris tersebut telah selesai dilakukan.
“Sudah, sudah ditahan,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (07/12).
Ia menyebutkan bahwa ketiganya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) khusus terorisme yang dimiliki oleh Detasemen berlambang burung hantu itu. “(Masa penahanan) 120 hari. Di Rutan teroris Densus 88,” jelasnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah dan dua tersangka lainnya pada Selasa, 16 November 2021 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hal ini, ketiganya dipersangkakan terkait dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Ustaz Farid diduga sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Ustaz Ahmad Zain An-Najah disebut sebagai Dewan Syuro JI dan sekaligus Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sedangkan Ustaz Anung, disebut sebagai pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.
sumber: CNNIndonesia