NASIONAL

Dewan Pengarah BPIP Digaji Rp100 Juta, Fadli Zon: Istana Boros Kelola Anggaran

Jakarta (SI Online) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritikan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Menurut Fadli, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan,” ungkap Fadli, Senin (28/05/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai pemerintah hanya menghambur hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc di tengah keprihatinan perekonomian nasional.

Fadli menyarankan, jika memang ada keleluasan anggaran, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja.

“Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP,” pungkasnya.

Sesuai Perpres Nomor 42/2018 berikut daftar gaji para pejabat BPIP:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button