NASIONAL

Di Kajian Sahabat Masjid, Kiai Didin Serukan Dukungan pada Regulasi Anti LGBTQ

Langkah-langkah itu meliputi: memperkuat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin; memberdayakan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA); membina keluarga sakinah melalui layanan KUA; menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan; dan menyiapkan khutbah serta dakwah digital yang edukatif dan kreatif di media sosial.

Dan juga pentingnya mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Menurut Kiai Didin, seluruh langkah tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyimpangan perilaku seksual menurut perspektif Islam dan kenegaraan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa bersinergi dalam menjaga moral masyarakat. Ia menyebut pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia, lembaga pendidikan, pondok pesantren, majelis taklim, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sebagai pilar penting dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap generasi muda.

“Ini semua harus mendapat dukungan dari kita semuanya agar perilaku menyimpang ini bisa berkurang dari waktu ke waktu. Mudah-mudahan usaha bersama antara pemerintah, DPR, MUI, lembaga pendidikan, pondok pesantren, majelis taklim, tokoh masyarakat, dan tokoh agama akan melahirkan kekuatan dengan izin Allah SWT menghadapi berbagai usaha menghancurkan bangsa dan negara, terutama generasi mudanya,” tandasnya. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button