NASIONAL

Dicoret dari Daftar Calon Anggota DPD, Karir Politik OSO di Senayan Tamat?

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua pendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Victor Juventus G May.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pencoretan dilakukan karena keduanya tidak menyerahkan surat pengunduran dari partai politik.

“Tadi malam kan kita tunggu, sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT,” kata Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Pencoretan kedua bakal caleg ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus Parpol tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

Ilham menjelaskan bahwa KPU sudah melakukan rapat pleno menentukan daftar calon tetap semalam. Ini artinya pendaftar secara sah menjadi calon anggota legislatif dan akan diumumkan sore ini.

Menanggapi keputusan KPU, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO mengaku telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). OSO menggugat KPU lantaran telah mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.

“Udah tadi sudah, sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan,” ujar OSOS saat berada di Rumah Cemara 19, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

OSO menilai putusan MK tersebut berlaku pada tahun 2024 mendatang, ia pun berbalik menuding KPU melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif. “Tidak boleh, tidak ada. Lihat pasal 28 Undang-Undang I UUD 45,” tegas OSO.

Jika KPU menang atas perkara ini di Bawaslu, maka dipastikan karir OSO di Senayan akan berakhir. Sebab ia juga sudah tidak dapat maju sebagai Caleg DPR.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button