SAKINAH

Dilema ‘Pengantin Belia’

Kedua, negara akan memberlakukan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam sudah terbukti melahirkan generasi bertakwa dan berilmu. Lihat bagaimana ilmuwan muslim memiliki keahlian berbagai disiplin ilmu. Mereka bukan sekadar ulama, tapi bisa memberi kontribusi dalam menciptakan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat banyak.

Ketiga, penerapan sistem Islam yang menyeluruh akan membentuk masyarakat berdakwah. Negara membina masyarakat dengan keimanan dan membiasakan mereka beramar makruf nahi mungkar. Dengan begitu, kemaksiatan bisa dicegah dan diminimalisir seiring tumbuhnya habit dakwah di lingkungan masyarakat.

Dari aspek penanganan, pemberlakuan sistem sanksi bagi pelanggar maksiat. Penerapan hukum Islam dibuat untuk memberi efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melakukan kemaksiatan.

Jika syariat Islam diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, segala hal yang menjadi sebab maraknya perkawinan anak bisa dicegah. Terutama dalam hal pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan output yang baik.

Generasi yang terdidik dengan Islam akan memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang hukum-hukum pergaulan dan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Orang tua yang terdidik dengan Islam juga akan memahami bagaimana membina dan membimbing anak-anak mereka menjadi pribadi yang siap bertanggungjawab menjadi pemimpin jika anak laki-laki dan menjadi calon ibu jika anak perempuan.

Ketika semua pihak bersinergi, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara dengan tatanan kehidupan sesuai syariat Islam, masalah-masalah tadi bisa teratasi. Kesiapan menikah tidak diukur dengan kedewasaan usia. Namun, diukur dari kematangan dalam berpikir dan berbuat agar berjalan sesuai koridor syariat Islam. []

Chusnatul Jannah
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button