NASIONAL

Gugatan di MK Kandas, Fahira Idris: Perjuangan Hapus PT 20 Persen Kini di Tangan Parpol

Jakarta (SI Online) – Permohonan gugatan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang diajukan sejumlah tokoh salah satunya Anggota DPD RI Fahira Idris tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut dan menegaskan yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengaku kecewa dengan keputusan MK yang menolak uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini. Namun sebagai warga negara yang baik dirinya menghormati keputusan MK ini.

Fahira Idris melihat masih ada peluang aturan PT 20 persen dibatalkan MK mengingat empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

“Walau kecewa, tetapi sebagai warga negara yang baik saya sangat menghormati keputusan MK ini. Sekaligus juga saya merasa lega karena dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya mengajukan dissenting opinion. Ini menjadi pertanda baik. Tinggal bagaimana teman-teman di partai politik mendengarkan gelombang besar dari rakyat yang ingin PT 20 persen dihapus dengan mengajukan uji materi ke MK. Saya berharap teman-teman parpol terutama parpol nonparlemen segera mengajukan uji materi ke MK karena perjuangan menghapus ambang batas saat ini ada di mereka,” ujar Fahira melalui pernyataan tertulisnya, Ahad (27/2/2022).

Menurut Fahira, dirinya melihat kesadaran rakyat bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi semakin tinggi. Ini artinya ada gelombang besar dari rakyat yang menginginkan ambang batas segara dihapus karena melanggar konstitusi.

Menurutnya, rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja.

“Sampai titik ini saya masih yakin, perjuangan menghapuskan PT 20 persen ini akan menemui jalannya di MK. Semoga parpol terutama parpol nonparlemen segera melihat momentum ini dan segera mengajukan uji materi ke MK. Saya yakin sebagian besar rakyat Indonesia mendukung penghapusan ambang batas ini,” pungkas Senator Jakarta ini.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button