NASIONAL

Habib Rizieq Juga Ajukan Banding atas Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (02/05/2021).

“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.

Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim terhadap HRS

“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kemdian untuk kerumunan Petamburan, Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq dan lima mantan petinggi FPI hukuman delapan bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button