NASIONAL

Hakim Sebut Bekas Menag LHS Terima Suap Rp70 Juta

Jakarta (SI Online) – Bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin namanya masuk dalam putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat yang memvonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Lukman Saifuddin disebut turut serta menerima uang sebesar Rp70 juta dari bekas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin terkait dengan seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.

Hakim menyatakan, Lukman menerima uang melalui ajudannya bernama Heri Purwanto selama bertahap masing-masing pada 1 Maret 2019 sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta pada 9 Maret 2019.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” ujar hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Menurut hakim, Lukman telah melakukan intervensi pengisian jabatan di Kemenag bersama-sama dengan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Lukman Saifuddin memiliki kekuasaan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kemenag.

Selain itu, ada relevansi antara Lukman Saifuddin dengan Rommy selaku Ketum PPP. Lukman juga merupakan tokoh petinggi PPP.

“Atas intervensi terdakwa [Romahurmuziy], kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar hakim.

Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Lukman dan Rommy mengetahui serta menghendaki bahwa perbuatan mereka adalah berbuatan yang dilarang.

Akan tetapi, lanjut hakim, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan delik yang sempurna sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button