Hamdan Zoelva: Hukum Islam Tak Akan Pernah Bertentangan dengan Pancasila
Pangkal Pinang (SI Online)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pada faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersal dari empat sumber.
Keempat sumber hukum itu adalah hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa dan asas-asas hukum umum yang universal.
“Hukum Indonesia adalah hukum hybrida,” kata Hamdan Zoelva pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkalpinang, Jumat (28/2/2020).
Oleh karena itu lanjut Hamdan Zoelva, perlu mengembangkan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum Islam.
“Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk dan bertahannya nilai-nilai hukum Barat dalam hukum Indonesia. Tantangan besar bagi umat Islam,” kata Hamdan.
Menurut Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam itu, umat Islam harus memiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Islam tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Saat ini, kata dia, yang harus dilakukan adalah mengarusutamakan pengembangan hukum pada aspek hukum ekonomi yang berkeadilan, yaitu ekonomi kerakyatan.
“Ekonomi yang timpang sekarang ini disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan hukum ekonomi. Telah meninggalkan ekonomi konstitusi dan menerima ekonomi kapitalis,” ujarnya.
Hamdan menjelaskan, paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai hukum Barat. Baik kapitalis maupun sosialis, keduanya bersumber dari failsafat materialis dan humanisme semata.
Hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama yaitu hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan berkeadilan sosial.
“Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam,” kata Hamdan.
red: asyakira