#Gencatan SenjataINTERNASIONAL

Hari ke-100 Gencatan Senjata, Israel Lakukan 1.300 Pelanggaran

Gaza (SI Online) – Kantor Media Pemerintah Gaza mengungkapkan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran serius dan sistematis terhadap perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza sejak diberlakukan pada 10 Oktober 2025. Hingga hari ke-100 pelaksanaan perjanjian, tercatat 1.300 pelanggaran.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026) kantor tersebut merinci bahwa pelanggaran itu mencakup 430 insiden penembakan, 66 penyerbuan kendaraan militer ke kawasan permukiman, 604 insiden pengeboman dan penargetan, serta 200 penghancuran rumah dan bangunan sipil.

Akibat pelanggaran tersebut, 483 warga Palestina tewas, termasuk 252 anak-anak, perempuan, dan lansia (52 persen). Dari total korban tewas, 444 orang merupakan warga sipil (92 persen), dan 465 orang tewas di luar Garis Hijau, di dalam area permukiman. Selain itu, 1.287 warga Palestina terluka, dengan 752 di antaranya anak-anak, perempuan, dan lansia.

Kantor media juga melaporkan penangkapan 50 warga Palestina, seluruhnya ditangkap di dalam kawasan permukiman. Semua data ini, menurut kantor tersebut, menunjukkan pola penargetan langsung terhadap warga sipil.

Bantuan Dibatasi, Gaza Tercekik

Terkait bantuan kemanusiaan, Kantor Media Pemerintah menyebut Israel hanya mengizinkan masuk 25.816 truk dari total 60.000 truk yang disepakati, atau tingkat kepatuhan 43 persen. Dari jumlah tersebut, 15.163 truk membawa bantuan kemanusiaan.

Jumlah truk komersial yang masuk tercatat 10.004 unit, sementara truk bahan bakar hanya 649 unit, jauh di bawah kebutuhan minimum. Rata-rata truk yang masuk per hari hanya 261 unit, padahal perjanjian mengamanatkan 600 truk per hari.

Israel juga dituduh menghalangi masuknya material penting untuk perbaikan infrastruktur, alat berat pertahanan sipil untuk membersihkan puing dan mengevakuasi jenazah, serta peralatan medis dan obat-obatan esensial. Penyeberangan Rafah dilaporkan tidak dibuka sepenuhnya, sementara pembangkit listrik Gaza tetap tidak beroperasi.

Kantor media menilai kebijakan ini sebagai upaya sistematis memaksakan “persamaan kemanusiaan” berbasis penindasan, kelaparan, dan pemerasan, serta mendesak perlindungan warga sipil dan aliran bantuan tanpa hambatan.

sumber: infopalestina

Back to top button