NASIONAL

Hersubeno Arief Dilaporkan ke Polisi, Pemred FNN: Tidak Tepat, Harusnya Gunakan Hak Jawab

Lebih menguatkan lagi, dalam konten tersebut sebagai penutup juga ditampilkan berita yang dikutip dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bahwa Ibu Megawati dirawat di Rumah Sakit.

“Jadi sekali lagi sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur Kesehatan Megawati,” ungkap Dongoran.

Adapun terkait laporan PDI Perjuangan ke polisi, Dongoran menjelaskan, semestinya apabila ada keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15. Sebab media memiliki kewajiban menayangkan hak jawab segera setelah diterima.

“Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers,” kata dia.

Dalam kasus pemberitaan tentang Kesehatan Ibu Megawati, FNN tanpa diminta, sebagai pertanggungjawaban dan menjaga keseimbangan informasi, melalui chanel Hersubeno Point langsung menayangkan pernyataan Megawati bahwa dirinya sehat wal afiat.

Hal ini dilakukan dengan menayangkan pernyataan Megawati yang disampaikan pada pembukaan TOT Kader PDIP pada Jumat, 10 September 2021 pada hari yang sama, Jumat 10 September 2021 dengan judul “Breaking News! Ketum PDIP Megawati Sehat Wal Afiat.” Pernyataan Mega itu dimuat secara utuh dengan durasi sepanjang 9.18 menit.

“Dengan penjelasan tersebut kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat,” tegasnya.

FNN mengaku sangat menyesalkan langkah pelaporan tersebut. Sebab semestinya PDI Perjuangan harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu ke FNN dengan tembusan ke Dewan Pers.

“Nah, mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button