HNW Apresiasi Progres Persiapan Haji dan Penambahan Tenaga dari Unsur Mahasiswa

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam Rapat Kerja Komisi 8 DPR-RI dengan Kementerian Haji dan Umroh pada Rabu (21/1/2026) mengapresiasi terjadinya progres positif persiapan penyelenggaraan Haji serta penambahan petugas haji dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
HNW sapaan akrabnya menyebut bahwa sesuai laporan lisan dan tertulis yang disampaikan oleh Gus Irfan, Menteri Haji dan Umroh RI, mahasiswa di 10 negara Timur tengah mendapat alokasi kuota 133 orang, meningkat dari tahun 2025 yang berjumlah 120 orang. Sekalipun demikian dan sesuai aspirasi pimpinan PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) seDunia, mestinya melihat minat dan potensi para Mahasiswa itu, bisa lebih banyak lagi yang diangkat, yang mudah-mudahan bisa terpenuhi pada musim Haji tahun-tahun yang akan datang.
Adapun untuk mukimin termasuk Mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, Kemenhaj menyampaikan petugas haji yang diangkat baru sebanyak 750 orang. Hal tersebut langsung dipersoalkan oleh HNW kepada Wakil Menteri Haji Dahnil A Simanjuntak sebelum Rapat Kerja dimulai, karena hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja di Komisi 8 pada November 2025. Wamenhaj langsung merespons bahwa masih akan ada penambahan dari Tenaga Pendukung Syarikah, di mana HNW ingatkan agar itu benar-benar dilaksanakan.
“Atas peningkatan tersebut, kepada semua Mahasiswa maupun mukimin yang terpilih sebagai Tenaga Pendukung/Petugas Haji nanti harus melaksanakan amanah ini dengan menggunakan segala keunggulan kompetensi yang dimiliknya, antara lain di bidang penguasaan bahasa Arab, pemahaman tata cara ibadah haji, serta pengetahuan terhadap budaya dan sistem pelayanan di Arab Saudi, termasuk kekuatan fisik untuk melayani Jamaah Haji Indonesia dengan menjunjung tinggi profesionalitas,” pesan Hidayat setelah Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI di kompleks Parlemen, Rabu (21/1).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga kembali memperjuangkan kebijakan distribusi kartu Nusuk agar kartu Nusuk sudah bisa dibagikan kepada jemaah sejak calon jamaah haji masih berada di Indonesia, yakni di embarkasi, sebagaimana sudah disepakati pada beberapa Rapat Kerja terakhir.
Menurutnya, langkah tersebut akan menghilangkan trauma serta memberikan kepastian bagi Jamaah Haji Indonesia untuk bisa langsung beribadah khususnya di Masjidil Haram, karena pengalaman tahun 2025 petugas Otoritas Saudi sangat ketat melakukan pengecekan kartu Nusuk bagi mereka yang hendak masuk kawasan Masjid.
“Alhamdulillah Menteri Haji dan Umrah RI menyampaikan bahwa Kemenhaj terus mengupayakan agar kartu Nusuk dapat dibagikan lebih awal, pada saat di embarkasi. Salah satu perkembangan positif yang disampaikan adalah dua Syarikah yang menjadi penyedia layanan kartu nusuk telah membuka kantor perwakilan di Indonesia, sebagaimana kesepakatan yang mereka sampaikan saat raker di Jeddah, sehingga diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan penyelesaian administrasi, dan melaksanakan pembagian kartu nusuk sebelum keberangkatan jamaah calon haji Indonesia ke Saudi Arabia,” sambungnya.
Selain itu, Hidayat sebelum raker dimulai juga menyampaikan kepada Kementerian Haji dan Umroh terkait aspirasi dari berbagai Pembimbing KBIHU yang mengeluhkan kendala yang menimpa para Pembimbing Ibadah Haji karena ditolak melakukan pelunasan biaya, karena sistem menganggap mereka sebagai jamaah biasa dan harus ada jeda keberangkatan selama 18 tahun, padahal sebagian mereka sudah berhaji sebelum ketentuan batas 18 tahun itu.
Menurut HNW, mestinya hambatan seperti ini tidak terjadi, karena jelas di Pasal 5 ayat 3 UU 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ada ketegasan bahwa ketentuan minimal jeda keberangkatan 18 tahun setelah haji sebelumnya (Pasal 5 ayat 1) dikecualikan bagi Pembimbing KBIHU sebagai jelas disebut dalam Pasal 5 ayat 3.
Kementerian Haji mengakui bahwa sistem mereka belum sepenuhnya bebas kendala, dan akan segera melakukan pengecekan hingga sesuai dengan aturan perundangan. Sekalipun disebutkan juga oleh Kemenhaj bhw para Pembimbing KBIHU tetap bisa masuk dalam kategori pengecualian itu, sesuai dengan proporsi dan ketentuan jumlah 151 calon jemaah yang dibimbingnya.
“Ini kami ingatkan agar tidak terjadi Jamaah Haji Indonesia nantinya tidak menerima bimbingan Ibadah dari para pembimbing, karena bimbingan itu salah satu kunci mereka bisa beribadah haji yang baik dan benar agar memperoleh haji yang mabrur, karenanya sangat baik dan bermaslahat bila aspirasi para pembimbing Haji itu dikabulkan olh Kemenhaj,” pungkas Hidayat. []




