IBADAH

Jangan Membuat Ibadah Baru

Oleh karena itu, para ulama merumuskan kaidah fikih populer yang mendasari batasan dalam beribadah:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ

Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).

Kaidah ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak menetapkan ritual ibadah tanpa dasar peritah yang jelas dari Allah Swt. dan Rasul-Nya. Larangan ini selaras dengan teguran Allah Swt. dalam surah Asy-Syura ayat 21:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan selain Allah yang mensyariatkan agama untuk mereka yang tidak diizinkan Allah?

Prinsip tersebut kian diperjelas melalui kaidah fikih lainnya:

وَالأَصْلُ فِي العِبَادَةِ أَنَّهَا إِذَا لَمْ تُطْلَبْ لَمْ تَصُحَّ

Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan (oleh syariat), maka tidak sah. (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’).

Atas dasar pertimbangan ketat inilah, para ulama sepakat mengharamkan salat Raghaib pada awal Jumat bulan Rajab, salat Nisfu Sya’ban, salat Asyura, serta salat Kafir di akhir Ramadan. Seluruh bentuk salat tersebut dilarang karena tidak ditopang oleh riwayat hadits yang sahih.

Penjelasan mendalam mengenai hal ini juga tercantum dalam kitab I’anatut Thalibin:

قَالَ الْمُؤَلِّفُ فِي إِرْشَادِ الْعِبَادِ وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ الَّتِي يَأْثَمُ فَاعِلُهَا وَيَجِبُ عَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ فَاعِلِهَا صَلَاةُ الرَّغَائِبِ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً بَيْنَ الْعِشَاءَيْنِ لَيْلَةَ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَصَلَاةُ لَيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ مِائَةَ رَكْعَةٍ وَصَلَاةُ آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً بِنِيَّةِ قَضَاءِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الَّتِي لَمْ يَقْضِهَا وَصَلَاةُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَوْ أَكْثَرَ وَصَلَاةُ الْأُسْبُوعِ أَمَّا أَحَادِيثُهَا فَمَوْضُوعَةٌ بَاطِلَةٌ وَلَا تَغْتَرَّ بِمَنْ ذَكَرَهَا

Penulis (Syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa, dan pemerintah wajib melarangnya adalah salat Raghaib (12 rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab), salat malam Nisfu Sya’ban (100 rakaat), salat di Jumat terakhir bulan Ramadan (17 rakaat dengan niat mengganti salat lima waktu), salat hari Asyura (4 rakaat atau lebih), dan salat Usbu’. Adapun hadits-hadits terkait salat tersebut adalah palsu dan batal, maka jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah at-Thalibin).

Maka dari itu, pelaksanaan ibadah mahdhah wajib sepenuhnya berlandaskan ittiba’ kepada ajaran Rasulullah saw. Umat Islam diwajibkan menjauhi praktik menambah-nambah tata cara ibadah yang telah ditetapkan.

Ikhlas Murni Hanya Karena Allah Swt.

Di samping harus mencocoki sunah, setiap amal ibadah wajib dijalankan secara ikhlas demi meraih ridha Allah Swt. semata. Amal ibadah yang ditujukan kepada selain Allah Swt. tidak hanya tertolak, tetapi juga berisiko fatal bagi keimanan.

Praktik berdoa dan meminta pertolongan (isti’anah) kepada makhluk dapat menjerumuskan seseorang ke dalam dosa syirik besar (syirik akbar). Bahaya utama dari dosa syirik besar ini adalah dapat membatalkan keislaman pelakunya secara mendasar.

Contoh kebiasaan syirik ini meliputi tindakan meminta bantuan dukun untuk urusan yang merupakan hak prerogatif Allah Swt. Perbuatan tersebut mencakup permohonan kelapangan rezeki, penangkal hujan, penglaris dagangan, hingga hajat politik tertentu.

Selain terbebas dari syirik besar, nilai keikhlasan juga menuntut ibadah bersih dari syirik kecil (syirik ashghar), seperti riya’ dan sum’ah. Riya’ berarti pamer ibadah agar terlihat oleh orang lain, sedangkan sum’ah adalah sengaja memperdengarkan amal agar mendapat apresiasi publik.

Kedua sikap tersebut bertolak belakang dengan prinsip ikhlas dan berpotensi menghapus pahala ibadah. Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan petunjuk dan taufik-Nya agar kita tetap istikamah beribadah secara murni hanya kepada-Nya. Aamiin. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button