NASIONAL

Jokowi Tolak Permintaan MUI Buat Perppu Ciptaker

Jakarta (SI Online) – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu. MUI menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun, permintaan MUI tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi menilai, pertemuan dengan Jokowi seharusnya sebelum UU Omnibus Law disahkan.

“MUI menilai bahwa pertemuan dengan Presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU OBL (Omnibus Law). MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan OBL dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja. MUI sudah melakukan konsinyering tentang OBL beberapa bulan yang lalu. Bahkan sudah menyampaikan pandangan dan sikapnya yang tegas kepada pimpinan DPR dan Pemerintah,” ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Ahad (18/10/2020).

Kiai Muhyidin menyebutkan sejumlah pernyataan sikap MUI yang disampaikan kepada Jokowi, antara lain:

Pertama, minta agar OBL dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.

Kedua, OBL tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkracht MK.

Ketiga, meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.

Keempat, meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan tepresif kepada para pendemo anti OBL.

Kelima, menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi.

Keenam, MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.

Ketujuh, intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus OBL.

Selain itu, MUI juga menyampaikan bahwa sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU OBL yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana.

“MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak OBL. Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya,” ungkapnya.

Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI mengatakan akan tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran.

Merespon permintaan MUI, kata Kiai Muhyidin, Jokowi tak akan menerbitkan Perppu.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena OBL inisiatif Pemerintah. JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button