NASIONAL

Kapolri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT, IPW: Maladministrasi

Jakarta (SI Online) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai, penunjukan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui telegram rahasia (TR) Kapolri adalah sebuah malaadministrasi.

“TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya. Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan,” kata Neta S. Pane di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2020.

Pengangkatan Kepala BNPT, menurut dia, merupakan wewenang Presiden. Bahkan Presiden pun punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.

Neta mencontohkan Ansaad Mbay pada saat menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan, pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.

Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian, artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut.

Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Akan tetapi, hal itu bukan serta-merta Kapolri menunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan telegram rahasianya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button