NUIM HIDAYAT

Kedekatan Ulama dan Penguasa: Tradisi Melayu

Dalam tradisi politik Melayu, senantiasa terjadi kedekatan para ulama atau cendekiawan Islam dengan penguasa (raja). Nasihat-nasihat ulama mendapat tempat yang utama bagi para raja.

Ar-Raniri adalah ulama pertama dalam jaringan dengan Timur Tengah abad ke-17. Ia lahir di Ranir, sebuah kota pelabuhan tua di pantai Gujarat. Ibunya adalah orang Melayu. Setelah menggali ilmu di tempat kelahirannya, ia melanjutkannya ke Makkah dan Hadramaut.

Setelah belajar lama dan menjadi ulama, ar-Raniri pulang ke Aceh dan diangkat menjadi Syaikhul Islam di Kerajaan Aceh tahun 1637. Ia diangkat Raja Iskandar Tsani (1637-1641). Selama menjabat sebagai Syaikhul Islam, ulama ini menulis lebih dari 29 karya (lihat Ulama dan Kekuasaan, Jajat Burhanudin, Mizan 2012).

Ar-Raniri bersikap keras terhadap pemikiran sufi wahdatul wujud. Ia menggantinya dengan sufi yang berorientasi syariat. Sikapnya yang keras itu membawanya membakar buku-buku yang beraliran wahdatul wujud ini. Hingga akhirnya menimbulkan konflik di kerajaan.

Sementara, saat itu Kerajaan Aceh kedatangan ulama Minangkabau Saiful Rijal yang menganut paham wahdatul wujud. Karena sikapnya yang dapat mengambil hati raja, maka akhirnya ar- Raniri diusir meninggalkan Aceh. Saat itu, raja Aceh yang baru naik, Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641-1675), cenderung mendukung Saiful Rijal.

Di tempat pengasingannya, Ranir, ulama ini tetap berkarya dengan menulis. Di tangan muridnya, Abdurrauf as- Sinkili (1615-1693), pemikiran ar-Raniri dihidupkan kembali. As-Sinkili bersikap lebih kompromis terhadap paham wujudiyah. Karena itu, tahun 1661, setelah ia kembali dari Hijaz, Raja Tajul Alam mengangkatnya sebagai hakim agung kerajaan, Kadi Malikul Adil. Ia menulis buku lebih dari 22 buah.

Sedangkan, Yusuf al-Maqassari di angkat sebagai dewan penasihat Sultan. Ia memiliki hubungan yang dekat dengan Raja Banten Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1683). Ia akhirnya menikah dengan anak perempuan Sultan. Bersama Sultan Ageng, ia melakukan perlawanan keras kepada VOC Belanda karena Belanda melakukan tindakan semena-mena terhadap rakyat Nusantara.

Kembali ke Aceh. Aceh saat itu memang menerapkan syariat Islam. Kerajaan dengan tegas melarang minuman beralkohol, zina (hubungan di luar nikah), pencurian, dan uang haram. Kerajaan juga melarang berlakunya riba dalam masyarakat. Karena itu, bila Aceh saat ini kembali mempraktikkan hukum Islam, maka Aceh kembali pada fitrahnya dan menuju kegemilangan Islam.

Di dalam kitab Tajus Salatin karya ulama Aceh Bukhari al-Jauhari (1603), perihal pentingnya kekuasaan politik. Menurutnya, kekuasaan politik, yakni pengaturan masyarakat, sejajar dengan tugas-tugas kenabian, yakni membimbing manusia ke jalan yang benar. Kedua, tugas itu harus ada dalam wewenang politik raja. Keduanya digambarkan “dua pertama dalam satu cincin”.

Menurut Tajus Salatin, Tuhan adalah sumber otoritas politik bagi raja dan kedaulatan tertinggi kerajaan. Nabi Adam digambarkan sebagai nabi perta ma yang diangkat Allah menjadi khalifah atau raja pertama di bumi. Adam mengatur masyarakat berdasarkan perintah Tuhan atau secara Islam. Kitab itu juga menggambarkan raja yang baik, yaitu Nabi Musa, melawan raja tiran yang jahat Firaun. Karena kejahatannya, akhirnya Firaun dihukum oleh Allah dengan ditenggelamkan di Laut Merah.

Tajus Salatin memasukkan kriteria Islam bagi para raja. Para raja bisa bergelar khalifah atau zill Allah fil alam dengan syarat mereka menjalankan ke kuasaan menurut prinsip-prinsip Islam. Semetara itu, para penguasa tiran (zalim) yang menjerumuskan kerajaan ke jalan yang sesat adalah bayangan Iblis atau khalifah setan.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button