NASIONAL

Kritik Rencana Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK: Urgensinya Apa?

Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengritik wacana amandemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Terlebih, hampir dua tahun belakangan, negara tengah dilanda pandemi COVID-19.

“Pertanyaan pokoknya itu urgensinya apa kita harus amandemen, apa masalah besar bangsa dan negara pada saat ini? apakah masalah besar bangsa dan negara itu sumbernya adalah konstitusi?,” kata Hamdan dalam sebuah wawancara di kanal Youtube Salam Radio Chanel, dikutip Jumat, 20 Agustus 2021.

“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalaah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?,” lanjut Hamdan.

Hamdan memahami maksud dan tujuan MPR yang mau menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi, dia mengingatkan GBHN sudah tidak relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini karena UUD 1945 sudah berubah.

Lagi pula, menurutnya, persoalan bukan pada pembangunan yang tidak konstan akibat belum memiliki PPHN.

“Mungkin boleh kita tanya, gara-gara konstitusi atau gara-gara politisi yang berubah-ubah? Saya sih berkesimpulan politisinya yang memandang persoalan dari sisi lima tahunan,” kata dia.

Hamdan mengatakan konstitusi dibuat untuk jangka panjang. Tapi jika difungsikan untuk lima tahunan, pasti akan berubah-ubah.

“Tidak mungkin konstan seterusnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Syarikat Islam tersebut.

Hamdan melanjutkan dalam kontens pembangunan jangka panjang, persoalan yang terjadi juga bukan karena konstitusi. Tapi konsistensi para politisi.

Sebab, soal pembangunan, Indonesia sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun untuk 25 tahun.

“Ini tidak pernah dilihat, tidak konsisten, lalu pertanyaannya, tidak konsistennya apa, apa sumbernya konstitusi atau tidak? Dari hasil riset kita, tidak konsisten pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi,” kata Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan menyingung GBHN era Soekarno dan Soeharto. Menurut dia, pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button