FIQH NISA

Laki-Laki dan Perempuan Setara?

Secara fitrah, Allah SWT telah menciptakan bentuk dan faal tubuh tertentu pada laki-laki dan wanita. Sehingga, laki-laki berbeda dari wanita dalam hal bentuk wajah, tubuh dan beberapa anggota tubuh.

Perbedaan-perbedaan semacam ini menuntut keduanya mendapat tugas-tugas tertentu dalam kehidupan yang berbeda satu dengan yang lain. Terlebih lagi, hal-hal yang di dalamnya terdapat perbedaan dalam hal pembentukan moral.

Oleh karena itu, menuntut kesetaraan dan kesejajaran pada keduanya (laki-laki dan perempuan) dalam semua hal, merupakan tindak kezaliman terhadap salah satu dari kedua belah pihak tersebut. Karena ada perbedaan dalam pembentukannya, Allah telah memberi hukum syara’ khusus kepada masing-masing dari keduanya; dimana, satu dengan lainnya berbeda. Dalam hal ini Allah telah memposisikan wanita pada posisi yang sesuai dengan dirinya.

Dalam Islam, wanita adalah kehormatan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi seperti yang terjadi saat ini. Menurut Muhammad Husain Abdullah dalam bukunya “Diraasat fil Fikr Al Islamiy”, Allah SWT telah memberi kekhususan bagi wanita dengan beberapa hal berikut:

  1. Islam telah memberikan tanggung jawab pengaturan rumah dan pendidikan anak kepada wanita.
  2. Islam memberikan hak hadlanah (pengasuhan) terhadap anak-anak yang masih kecil kepada wanita, ketika ia berpisah dengan suaminya karena cerai, atau meninggal. Dalam keadaan seperti itu, sang suami ataupun keluarga suami wajib memberikan nafkah kepadanya.
  3. Di dalam rumah tangganya, wanita berhak untuk diberi nafkah oleh suaminya.
  4. Seorang wanita berhak mendapatkan kehidupan yang tenteram dari suaminya.
  5. Allah telah melarang wanita menduduki jabatan-jabatan pemerintahan, seperti khalifah, wali (gubernur) ataupun Mahkamah Mazhaalim.
  6. Islam memberikan keringanan kepada wanita untuk tidak mengerjakan shalat dan puasa pada bulan Ramadhan ketika sedang haid atau nifas.
  7. Islam menerima kesaksian seorang wanita pada perkara-perkara yang tidak dapat diketahui kecuali oleh wanita saja seperti masalah keperawanan dan persusuan. Disamping itu Islam menuntut kesaksian dua orang wanita sebagai ganti dari satu orang laki-laki dalam persoalan mu’amalah dan uqubaat (sanksi).

Sementara itu, dalam sebagian besar taklif syar’iyyah, wanita dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, seperti:

  1. Wanita mendapatkan hak-hak yang sama dengan pria. Wanita berhak untuk memiliki sesuatu dan mengembangkan harta dengan cara berdagang, industri, atau pertanian.
  2. Wanita memiliki hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam negara seperti urusan pendidikan, pengadilan, dan kedokteran.

Umar bin Khatab pernah meminta Asy Syifaa binti ‘Abdullah al Makhzumiyah, seorang wanita dari kaumnya, sebagai seorang qadhi pada sebuah pasar di Madinah. Tidak seorangpun sahabat yang mengingkari hal ini, sehingga hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan), sedangkan ijma’ para sahabat adalah dalil syar’iy.

Para wanita pada masa Rasul Saw ikut berperan serta dalam banyak peperangan untuk melakukan pengobatan kepada orang-orang yang terluka dan mengatur urusan-urusan mereka (yang terluka).

  1. Wanita memiliki hak untuk menjadi salah satu anggota Majelis Syura (Majelis Ummat). Alasannya adalah, Rasul Saw dahulu jika menghadapi suatu musibah, maka Beliau Saw memanggil umat Islam ke masjid baik laki-laki maupun wanita dan beliau mendengarkan pendapat mereka semuanya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button