#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Mahfud MD: Laporan GAR ITB Atas Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses

Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Mahfud mengatakan hal itu menanggapi tuduhan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar,” kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam, dikutip Ahad (14/02/2021).

“Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan insyaallah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” lanjut Mahfud.

Baca juga: Fraksi PAN DPR: Laporan dan Labelisasi Radikal kepada Din Syamsuddin Harus Dicabut

Baca juga: Pakar Hukum: GAR ITB Bisa Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik

Dia menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut “Darul Mitsaq”, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ucap Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button