DAERAH

Majelis Taklim Abu Hanifah Tolak Kenaikan Harga BBM

Bogor (SI Online) – Majelis Taklim Abu Hanifah menyampaikan sikap penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak).

Penolakan tersebut disampaikan Pimpinan Majelis Taklim Abu Hanifah Ustaz Wilyudin Dhani saat melakukan audiensi bersama Forum Komunikasi Umat Islam Bersatu (FKUIB) kepada anggota DPRD Kota Bogor, Rabu (7/9/2022).

“Kenaikan harga BBM adalah kebijakan pemerintah yang tidak berperikemanusiaan, karena memberatkan daya beli dan semakin membebani kondisi ekonomi rakyat yang semakin terpuruk,” kata Ustaz Dhani.

Oleh karena itu, Majelis Taklim Abu Hanifah menuntut pemerintah pusat agar membatalkan dan mencabut kembali keputusan menaikkan harga bbm tersebut sesegera mungkin.

“Karena keputusan tersebut menandakan bahwa pemerintah sudah tidak mampu mengelola sumber daya minyak sebagai salah satu harta kekayaan negeri, yang seharusnya diberikan kepada rakyat untuk melayani rakyatnya, untuk memakmurkan rakyatnya dan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan harga yang murah,” jelasnya.

Majelis Taklim Abu Hanifah juga menuntut kepada dewan perwakilan rakyat dan majelis permusyawaratan rakyat untuk berpihak kepada tuntutan rakyat.

“Yakni menekan pemerintah pusat, agar segera membatalkan keputusannya menaikkan harga bbm di atas, menurunkan harga kembali menjadi lebih murah dari pada sebelumnya,” ujar Ustaz Dhani.

Selain Ustaz Dhani, hadir pula ulama dan pimpinan ormas Islam lainnya dalam audiensi tersebut. Mereka antara lain Habib Ahmad al Munawar (Pimpinan Majelis Syifa lil Mukminin), Ustaz Abdul Halim (Ketua Dewan Da’wah Kota Bogor), Ustaz Imam Syafii (Pimpinan FKUIB), Ustaz Iyus Khaerunnas (Pimpinan GNPF Bogor), Endy Kusuma (LBH Keadilan Rakyat), Muhammad Irfan (Koordinator FKUIB) dan lainnya.

Mereka diterima oleh tiga orang anggota DPRD Kota Bogor yaitu Muaz dan Sri Kusnaeni dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Safrudin Bima dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button