Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp110,6 Miliar
Banjarmasin (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara.
Bukan hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan itu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023), seperti dilansir Kompas.tv.
Baca juga: PBNU Berhentikan Sementara Mardani Maming dari Bendum
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang.
“Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu barang transaksi gratifikasi, dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menyatakan pikir-pikir.
Bendahara Umum PBNU non aktif ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara JPU KPK, Budhi Sarumpaet, mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.
“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” kata Budhi.
red: a.syakira