NUIM HIDAYAT

Menarik, Pemikiran Politik Abdul Qadir Djaelani

Sistem politik yang tepat dalam Islam adalah Teodemokrasi. Yaitu gabungan dari teokrasi dan demokrasi. Demokrasi yang berlandaskan Al-Qur’an. Bukan demokrasi liberal yang berdasarkan akal semata (hawa nafsu). Dalam teodemokrasi ini, kedaulatan adalah ‘di tangan Tuhan’ dan kekuasaan di tangan rakyat.

Menurut AQD, ketentuan-ketentuan mengenai seluk beluk ‘Kedaulatan Tuhan; dan bagaimana penerapannya, semuanya tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad saw. Kewajiban setiap penguasa untuk mengikuti pola yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. Dalam penerapan kedaulatan Tuhan di dalam kehidupan negara, telah ditentukan oleh Al-Qur’an sebagaimana tertuang dalam surat an Nisa’ 64, ”Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah.”

Allah SWT juga menyatakan,“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an Nisa’ 65)

Bertitik tolak dari Kedaulatan Tuhan, dimana Al-Qur’an dan Hadits adalah pedoman tertinggi untuk masyarakat, maka dalam sejarah Rasulullah menyusun konstitusi tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah namanya. Mengutip pakar politik Islam, Zainal Abidin Ahmad, AQD memerinci pasal-pasal kontitusi ini :

  1. Muqaddimah
  2. Bab I : Pembentukan Umat, berisi 1 pasal
  3. Bab II : Hak Asasi Manusia, berisi 9 pasal
  4. Bab III : Persatuan Seagama, berisi 5 pasal
  5. Bab IV : Persatuan Segenap Warga Negara, berisi 8 pasal
  6. Bab V : Golongan Minoritas, berisi 12 pasal
  7. Bab VI : Tugas Warga Negara, berisi 3 pasal
  8. Bab VII : Melindungi Negara, berisi 3 pasal
  9. Bab VIII : Pimpinan Negara, berisi 3 pasal
  10. Bab IX : Politik Perdamaian, berisi 2 pasal
  11. Bab X : Penutup, berisi satu pasal

Konstitusi Madinah atau Undang-Undang Dasar ini adalah perwujudan dari hukum tertinggi yang di bawah Al-Qur’an dan Hadits, yang harus dipatuhi rakyat maupun pejabat negara. Dalam sistem negara modern, seperti saat ini, konstitusi ini akan diperinci dalam bentuk undang-undang.

Tujuan berdirinya negara adalah agar tercipta keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan adalah merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan bagi rakyat. Oleh karena itu, yang penting bagaimana negara itu menegakkan keadilan di dalam kehidupan warga negara, baik itu penguasa maupun rakyatnya, demikian ungkap Aristoteles (lihat halaman 91).

Masalah keadilan adalah masalah yang penting dibahas Al-Qur’an. Para Nabi diutus juga untuk menegakkan keadilan, di samping untuk menyampaikan risalah dari Allah SWT.

Al Qur’an menyatakan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (an Nisa` 58)

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (an Nahl 90)

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (al Maidah 8)

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button