NASIONAL

Meski Jokowi Tolak Tiga Periode, tapi di Ranah MPR Bisa Terjadi

Sedangkan, kini mayoritas dari anggotanya yang sebanyak 711 kursi merupakan partai pendukung pemerintah, termasuk PAN, sehingga bisa saja agenda amendemen itu terlaksana.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memegang teguh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu masa jabatan presiden maksimal dua periode.

“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998,” kata Fadjroel dalam keterangan resmi, Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tetapi hanya satu kali masa jabatan.

sumber: kabar24.bisnis.com

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button