MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati Gerindra, Ternyata Gimik Belaka?
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisinya sebagai Anggota DPR periode 2024-2029.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dek Gam menyebut, keputusan ini untuk menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu berisi status keanggotaan keponakan Presiden Prabowo yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu. MKD, kata dia, kemudian menindaklanjuti surat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.
Apa Kata Sufmi Dasco?
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan mengapa pengunduran diri Rahayu Saraswati atau biasa disapa Sara dari DPR ditolak oleh MKD.
Dasco menyebut penolakan itu didasarkan pada surat dari Mahkamah Partai Gerindra. Merujuk surat itu, ungkap Dasco, Sara tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran yang dituduhkan sejumlah pihak atas pernyataannya yang viral pada Februari 2025 lalu.
“Mahkamah partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, kedua apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, Kamis (30/10/2025) seperti dilansir CNN Indonesia.
Kedua, lanjut Dasco, partainya sejak awal tak pernah menerima pengunduran diri Sara secara resmi. Ketiga, Partai Gerindra, menerima permintaan dari salah satu kader dan petisi dari sekitar 30 ribu pendukung Sara, agar putri Hashim Djojohadikusumo itu melanjutkan tugasnya sebagai anggota dewan.
Menurut Dasco, permintaan itu karena tak ada pelanggaran atau kekeliruan yang disampaikan Sara dalam pernyataannya.
“Ya Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum,” ujar Dasco itu.






