NASIONAL

MUI Ajak Masyarakat Waspadai Propaganda LGBT Berkedok HAM

Kedua, orang tua diimbau untuk menyaring organisasi jika anak bergabung dalam suatu lembaga sosial atau komunitas, dengan memeriksa latar belakangnya.

Ketiga, orang tua diimbau untuk memastikan agar nilai-nilai yang diperjuangkan oleh organisasi tersebut tidak bertentangan dengan agama dan hukum di Indonesia.

Sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan, MUI menegaskan kembali posisi hukum Islam bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan difasilitasi apalagi dilegalkan.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa negara harus hadir.

MUI kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki sensitivitas moral yang tinggi dan segera merumuskan aturan hukum yang tegas untuk menjamin ketertiban masyarakat.

“Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button