NASIONAL

MUI Perbolehkan Shalat Idulfitri 1441 H di Rumah

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tata cara panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Fatwa yang ditandatangani Sekretaris dan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, serta diketahui oleh Sekjen dan Waketum DP MUI itu dikeluarkan pada Rabu, 20 Ramadhan 1441 H atau 13 Mei 2020.

“Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Ni’am Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

Ni’am menegaskan, fatwa itu dikeluarkan agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam terutama berkaitan dengan Shalat Idulfitri dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,” kata dia.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

Dia mengatakan shalat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button