NASIONAL

Novel Cacat Mata Seumur Hidup, Penyerangnya Cuma Dituntut Setahun

Jakarta (SI Online) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan sikap tim jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, akibat perbuatan para terdakwa itu Novel mengalami kecacatan mata permanen.

”Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan. Karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel ditanyai respons mengenai tuntutan jaksa pada Kejaksaan, seperti dilansir Vivanews.com, Kamis 11 Juni 2020.

Novel mengaku marah sekaligus miris melihat langkah Jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara terhadap dua pelaku peneror air keras tersebut. Meskipun sejak awal, kata Novel, dia sudah memprediksi tak akan mendapat keadilan.

“Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu, bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tidak pernah terdengar suaranya (abai),” kata Novel.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini. Memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button