OPINI

Pandora Papers, Menguak Borok Pejabat Negara?

Dalam paradigma Islam, pajak menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh khalifah, saat baitulmal (kas negara) mengalami kekosongan, sebab nihilnya pemasukan negara. Pajak ini pun tidak dikenakan kepada seluruh rakyat, tetapi hanya kepada rakyat yang kaya dan muslim saja.

Untuk itu, sebelum pajak diberlakukan, negara wajib memaksimalkan potensi sumber-sumber pemasukan negara, baik dari pengelolaan kepemilikan umum, jizyah, kharaj, maupun dari sumber lainnya. Dalam pengelolaan kepemilikan umum, haram bagi negara menyerahkannya kepada swasta maupun asing. Apalagi dengan berbagai perjanjian kerja sama yang mengorbankan dan merugikan kemaslahatan rakyat.

Andai kas negara mengalami defisit, sebab kurangnya pemasukan dari sumber-sumber pemasukan negara ini. Negara tidak serta merta memberlakukan pajak kepada rakyat. Negara akan terlebih dahulu melakukan pemetaan dan perhitungan terhadap keuangan negara. Memilah dan memilih pos pengeluaran mana yang penting dan menjadi prioritas; serta yang belum penting untuk dilakukan.

Jika kondisi baitulmal tetap saja defisit, maka segala potensi rakyat harus dimaksimalkan oleh negara. Negara harus menggenjot semangat berkorban rakyat. Mekanisme utang pun ditawarkan kepada rakyat yang hartawan, semata-mata demi kemaslahatan umat.

Alhasil, dalam naungan Islam sebuah keniscayaan jika rakyat bebas dari pajak. Sebab penguasa benar-benar mengurus umat dengan landasan takwa. Berbagai regulasi yang menzalimi rakyat pun mustahil ada, sebab semua aturan yang ada bersumber pada syarak, bukan hukum buatan manusia. Keadilan dan kesejahteraan pun menjadi keniscayaan. Hal ini akan terwujud nyata, jika aturan Islam diterapkan secara kafah dalam institusi negara. Wallahualam bissawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button