Penyimpangan Harus Disudahi, Ini Cara Islam Tuntaskan Ancaman LGBT
Peraturan Presiden memang patut diapresiasi sebagai langkah awal yang tegas. Namun, pembatasan ketat terhadap konten media sosial maupun media massa lainnya juga patut dilakukan.
Aplikasi-aplikasi yang dapat diakses dengan mudah oleh generasi muda sering kali dijadikan alat oleh mereka untuk mengincar sasaran baru. Media digital telah menjadi sarana propaganda yang sangat masif.
Terlebih lagi, paham sekularisme yang telah menggerus pemahaman Islam di dada umat harus dibuang jauh-jauh. Mengembalikan pemikiran Islam yang murni adalah satu-satunya solusi untuk membentuk individu yang taat.
Ketaatan ideologis inilah yang akan membentengi umat Islam dari kesesatan perilaku. Tanpa benteng keimanan, generasi muda akan mudah goyah oleh arus liberalisasi.
Maka dari itu, penuntasan masalah ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan Perpres. Semua lapisan masyarakat wajib memberikan kontribusi nyata dalam agenda penyelamatan ini.
Dalam pandangan Islam, ada tiga pilar utama yang harus dihadirkan, yakni ketaatan individu, kontrol kelompok masyarakat untuk saling menjaga, serta ketegasan negara dalam menerapkan sanksi.
Melalui tiga pilar ini, pemerintah dan masyarakat dapat kembali pada standar yang benar, yaitu standar syariat Islam. Kita harus mencopot standar akal manusia yang penuh dengan kekurangan dan keterbatasan. Wallahu a’lam.[]






