NASIONAL

Polisi Bilang Penyerang Ustaz di Batam Orang Kambuhan

Jakarta (SI Online) – Polisi mengungkapkan, pelaku penyerangan Ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau, berinisial H teridentifikasi sebagai pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Banda Aceh, Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak keluarga yang dilakukan Polresta Barelang, diketahui H, juga kerap keluar masuk rumah sakit untuk perawatan kejiwaannya.

“Sudah tiga tahun. Artinya, pernah keluar-masuk RSJ. Pernah jadi pasien selama tiga tahun, dan pernah melarikan diri dari RSJ. Jadi model kambuhan seperti itu,” ujar Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9/2021) seperti dilansir Republika Online.

Penyidik Polresta Barelang, kata Ramadhan juga meminta keterangan dari para keluarga. Kata dia, laporan sementara, pemeriksaan terhadap kakak kandung, H juga diterangkan adanya gangguan kejiwaan.

Bahkan, kata Ramadhan, otoritas kependudukan di tempat tinggal H, juga disebutkan adanya keterangan para warga yang menyebut pelaku penyerangan tersebut, gila.

“Surat keterangan dari Kecamatan Banda Mulia, yang dijelaskan bahwa pelaku saudara H, meresahkan masyarakat karena sakit jiwa. Warga Dusun Alur Hitam, Kampung Telaga Meku Dua. Jadi memang ada juga catatan dari tempat asalnya,” kata Ramadhan.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan pembanding yang dilakukan oleh tim psikologis, dan kejiwaan Mapolda Batam, kata Ramadhan, juga didapatkan hasil pemeriksaan yang identik sama.

“Jadi dugaan sementara kejadian penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusyakur Batam, diduga dilakukan oleh ODGJ (Orang Dengan Ganguan Jiwa),” jelas Ramadhan.

Karena status H, sebagai penyerang tersebut adalah diduga gila, alias ODGJ, Ramadhan menambahkan kepolisian setempat akan segera memutuskan nasib hukum dari peristiwa penyerangan tersebut.

“Ya memang kalau seandainya nanti yang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang kasus tersebut, dihentikan,” kata Ramadhan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button