NUIM HIDAYAT

Pudarnya Pesona GP Ansor

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa aksi pembubaran pengajian, pelarangan diskusi, dan intimidasi oleh ormas mana pun, termasuk yang mengklaim nasionalisme. Ia juga menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berekspresi dilindungi konstitusi dan negara tidak boleh membiarkan ormas bertindak sebagai aparat.

Rocky Gerung secara terbuka pernah menyebut Ansor sering bertindak seolah menjadi “polisi ideologi” yang tidak dipilih rakyat.


Maka jangan heran ketika Yaqut dijadikan tersangka kasus kuota korupsi haji ratusan/ribuan netizen mengucapkan alhamdulillah. Drone Emprit menyiarkan hasil risetnya di media sosial Tik Tok bahwa 91,7 persen warganet setuju dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka KPK.

Setelah Yaqut jadi tersangka, kini Ansor juga terkena musibah lagi. Yaitu ditetapkannya Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagaai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Jawa Timur tahun anggaran 2024 oleh Kejari Bondowoso pada Senin, 26 Januari 2026.

Setelah penetapan, Luluk langsung ditahan oleh pihak kejaksaan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Bondowoso selama tahap awal penyidikan.

Dana hibah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor, termasuk untuk pengurus di tingkat cabang, ranting, dan anak ranting di Bondowoso. Tapi dalam pelaksanaannya Kejari menemukan ketidaksesuaian antara tujuan dana dan realisasi di lapangan, sehingga memicu dugaan penyalahgunaan dan potensi kerugian negara.

GP Ansor Jawa Timur telah menonaktifkan Luluk dari jabatannya dan memberi pendampingan hukum melalui LBH Ansor.

Ditetapkannnya kedua pimpinan GP Ansor ini sebagai tersangka tentu membuat kelompok Islam ini berduka. Mereka menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mendorong aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Organisasi juga mengingatkan semua pengurusnya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana hibah karena ada konsekuensi hukum serius bila hal itu terjadi.

Sebagai sesama Muslim tentu kita juga berduka. Tapi ditetapkannya kedua pimpinan GP Ansor itu mudah-mudahan menjadi hikmah bagi organisasi ini dalam bersikap terhadap ormas atau tokoh-tokoh lain di luar kelompoknya. Sesama Muslim kita tidak perlu mengintimidasi, membubarkan pengajiannya, atau mengancamnya dengan melaporkan ke polisi.

Sesama Muslim harusnya saling mengingatkan dan bertegur sapa. Daripada memusuhi HTI, FPI atau tokoh-tokoh ormas Islam lain, lebih baik mereka diajak bermusyawarah dan dialog. HTI, FPI, Salafi atau lainnya bukanlah musuh Islam, mereka saudara kita yang mungkin jalan dakwahnya berbeda dengan kita.

Daripada menggunakan otot untuk melawan mereka, lebih baik gunakan tulisan, buku, media massa atau medsos untuk bersilangpendapat dengan mereka. Ini zaman kebebasan informasi, zaman kebebasan berpendapat. Tidak masanya lagi perbedaan pendapat dihakimi atau dilaporkan polisi. Perbedaan pendapat itu malah maslahat, bila kita mau mengambil hikmahnya.

Gerakan Pemuda Ansor yang ditetapkan pada 24 April 1934, dalam Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, sebenarnya adalah organisasi yang mulia. Kata “Ansor” diambil dari sejarah Islam yaitu ketika kaum Anshar di Madinah menolong Nabi Muhammad SAW dan kaum Muhajirin. GP Ansor saat itu berperan aktif dalam perjuangan nasional: menggerakkan pemuda NU melawan penjajahan Belanda dan Jepang serta terlibat dalam Resolusi Jihad NU (22 Oktober 1945). GP Ansor berperan aktif dalam perjuangan nasional. Resolusi ini yang menjadi bagian penting dalam perlawanan rakyat pada perang melawan tentara sekutu, pada 10 November 1945 di Surabaya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button