NUIM HIDAYAT

Pudarnya Pesona GP Ansor

Pada 4 November 2017 di Bangil, Pasuruan, GP Ansor bersama Banser mendemo kedatangan Ustadz Felix Siauw sehingga kegiatan pengajian yang rencananya akan ia isi di Masjid Manarul Islam dibatalkan. Mereka menolak kehadiran Felix dengan alasan bahwa ia dikenal sebagai tokoh yang pernah berada dalam jaringan HTI dan berpotensi menyampaikan gagasan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Dalam peristiwa itu, massa GP Ansor/ Banser hadir di lokasi dan membuat panitia membatalkan pengajian tersebut, sehingga Felix tidak sempat berceramah.

Pada Agustus 2018, terjadi insiden ketika Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi politik #2019GantiPresiden di Surabaya. Dalam situasi itu, sekelompok massa yang memakai atribut Banser—sayap semi-otonom GP Ansor—mendemonstrasikan penolakan terhadap acara tersebut. Dhani lalu mengunggah video dan menulis bahwa para pendemo itu “idiot” dalam akun media sosialnya, yang kemudian memicu reaksi lanjutan dari pihak Ansor.

Saat itu Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan membawa persoalan pernyataan Dhani itu ke ranah hukum, karena menyinggung citra Banser. Dia menegaskan tidak ingin komentar seperti itu mengulang dan akan dilaporkan agar memberi efek jera.

Dhani kemudian dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 30 Agustus 2018 ke Polda Jawa Timur dan kemudian mendapat putusan pengadilan dari PN Surabaya pada Juni 2019, hukuman 1 tahun penjara. Ia dan tim hukumnya melakukan banding dan akhirnya hukuman diubah menjadi hukuman percobaan serta bebas pada Desember 2019.

16 Mei 2022, di Gedung MUI Depok, saya diadili oleh GP Ansor/Banser, NU Depok, Kepala Kemenag Depok dan pimpinan MUI Depok. Waktu itu saya diadili karena menulis artikel Istighfarlah Yaqut. Saya dianggap memojokkan Yaqut, dianggap membuat hoaks, menyebarkan intoleransi dan dianggap bersalah.

Dalam forum itu saya diminta untuk minta maaf, saya menolaknya. Saya menyatakan tulisan itu ada sumbernya dan kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Saya akhirnya diancam akan dilaporkan polisi karena saya tidak mau minta maaf dan alhamdulillah sampai sekarang laporan itu tidak terwujud.

Baca juga: Ketika Saya ‘Diadili’

Pada 22 Februari 2024, GP Ansor Kota Surabaya, bersama Banser, menolak pengajian yang menghadirkan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas, Gunung Anyar, Surabaya, pada 22 Februari 2024.

Ketika menjadi Menteri Agama, Yaqut pernah menyampaikan bahwa meski HTI dan FPI secara formal telah dibubarkan, aktivitas mantan anggotanya masih ada di ruang sosial/politik dan harus dihadapi secara nyata. Kata Yaqut, ”Eks HTI dan eks FPI masih bergerak di bawah tanah.”

Baca juga: Yaqut di Ujung Tanduk


Begitulah beberapa sikap GP Ansor terhadap sesama umat Islam. Sikap mereka ini banyak disesalkan oleh tokoh-tokoh Islam dan aktivis Islam. Mereka mengharapkan agar GP Ansor lebih bersikap ramah dan menghargai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Sejumlah tokoh lintas ormas dan pegiat HAM juga menyayangkan sikap GP Ansor yang dalam banyak kasus bertindak melampaui kewenangan negara. Alih-alih merawat dialog, Ansor justru dinilai ikut menyuburkan politik pembungkaman atas nama Pancasila.

Tokoh Muhammadiyah Syafi’i Maarif menyatakan, “Tidak ada satu pun ormas yang berhak menggantikan negara dalam menegakkan hukum, apalagi dengan kekerasan atau intimidasi.“

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button