#Perang Iran vs AS-IsraelINTERNASIONAL

Resmi Berlaku, Ini 14 Poin Penting Perjanjian Damai AS-Iran

Poin 9 dan 10: Ketentuan Status Quo

Dua poin ini menetapkan bahwa AS dan Iran menyetujui pemberlakuan status quo terhadap program nuklir Iran untuk sementara waktu. Aturan pembatasan ini akan dipertahankan sampai hasil pengayaan uranium selesai ditangani bersama secara resmi.

Dalam realisasinya di lapangan, pihak AS berjanji tidak akan memberlakukan sanksi ekonomi baru selama proses transisi berjalan. AS juga berkomitmen tidak akan mengerahkan pasukan militer tambahan di sekitar kawasan Timur Tengah.

Selain itu, Departemen Keuangan AS akan mengeluarkan pengecualian sanksi untuk kelancaran ekspor minyak mentah, produk minyak bumi, dan turunannya. Pengecualian regulasi ini juga mencakup izin untuk layanan transaksi perbankan dan transportasi maritim terkait.

Poin 11: Pencairan Aset yang Dibekukan

Masalah pengembalian aset ini sempat menjadi hambatan yang sangat signifikan dalam proses negosiasi panjang antara kedua negara. Pihak Iran sejak lama bersikeras agar mereka diberikan hak penuh untuk kembali mengelola aset-asetnya yang dibekukan oleh otoritas keuangan AS.

Melalui Poin 11 ini, AS akhirnya berjanji untuk menyediakan kembali secara penuh dana dan aset Iran yang selama ini dibatasi. Dana tersebut akan dapat digunakan untuk pembayaran kepada penerima manfaat akhir yang ditunjuk oleh Bank Sentral Iran.

Seorang pejabat AS menyatakan bahwa pencairan aset tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya pembicaraan lebih lanjut. Langkah ini akan diberikan sebagai bentuk penghargaan objektif jika Iran terbukti mematuhi komitmen perjanjian, terutama terkait kepatuhan uranium.

Poin 12 sampai 14: Pemantauan dan Negosiasi Akhir

Beberapa poin terakhir dalam dokumen kesepakatan ini menjelaskan mengenai teknis bagaimana keberlanjutan perjanjian akan dipantau. Ditentukan bahwa AS dan Iran akan membentuk sebuah mekanisme eksekutif bersama untuk memantau implementasi kepatuhan di lapangan.

Kedua negara juga akan segera memulai negosiasi lanjutan mengenai penyusunan draf kesepakatan akhir. Dokumen kesepakatan final tersebut nantinya akan diikat secara hukum internasional melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat. []

Sumber: BBC News Indonesia

Laman sebelumnya 1 2 3 4
Back to top button