NASIONAL

Resmi, PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Revisi atau Cabut Perpres Miras

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan pernyataan tentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras (miras) dikatagorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

“Sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras,” ungkap Muhammadiyah dalam pernyataan resmi yang dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (02/03/2021).

Muhammadiyah, lanjut Agung berpandangan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.

Pemerintah, kata Muhammadiyah, tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.

“Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” tegas Agung.

Muhammadiyah menjelaskan, dalam ajaran Islam, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan. Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya.

“Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” kata Agung.

Muhammadiyah juga berpandangan, pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa.

Indonesia, lanjut Muhammadiyah, adalah negara kesatuan yang meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan. Kekhususan pada empat provinsi tersebut -pada tingkat tertentu- menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama, khususnya masyarakat yang beragama Islam.

Meski demikian, Muhammadiyah juga mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama.

Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika.

“Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah,” kata Agung.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button