INTERNASIONAL

Sah, Mahathir Jadi Perdana Menteri Malaysia

Kuala Lumpur (SI Online) – Ketua Pakatan Harapan (PH) Tun Dr Mahathir Mohamad dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia ketujuh oleh Yang di-Pertuan Agung XV Sultan Muhammad V di Istana Negara, Kuala Lumpur, Kamis malam (10/05/2018).

Pelantikan tersebut mengakhiri ketidakpastian situasi politik usai kekalahan Barisan Nasional yang berkuasa selama 60 tahun dalam Pilihan Raya Umum (PRU) ke-14, Rabu (9/5).

Empat pimpinan Pakatan Harapan terlebih dahulu tiba di Istana Negara sebelum Yang di-Pertuan Agung Sultan Muhammad V, yakni Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Dr Wan Azizah Wan Ismail, Sekjen Partai Aksi Demokratis (DAP) Lim Guan Eng, Presiden Partai Pribumi Melayu Bersatu (PPBM) Muhyiddin Yasin dan Presiden Partai Amanah Muhammad Sabu.

Pada kesempatan tersebut Mahathir membaca sumpah jabatan dan sumpah rahasia di hadapan Sultan Muhammad V.

Dalam salah satu sumpahnya Mahathir menyatakan bahwa dirinya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan jabatan dengan segala daya upaya, melindungi dan mempertahankan kelembagaan.

Setelah membaca sumpah, Mahathir menuliskan tanda tangan kemudian diakhiri dengan pembacaan doa oleh mufti wilayah persekutuan.

Pengawas Rumah Tangga Istana, Dato Wan Ahmad Dahlan Bin Hj Abdul Azis menyatakan Istana Negara telah menerima hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia pada Kamis dini hari, pukul 02.45 setempat.

“Istana Negara menerima surat dari komponen anggota Pakatan Harapan pada pukul 01.38 Kamis (10/5) yang mendukung pengangkatan Tun Dr Mahathir Mohammad sebagai Perdana Menteri ketujuh,” katanya.

Usai memverifikasi dokumen tersebut, Yang di-Pertuan Agung XV Sultan Muhammad V, bertemu dengan Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail, Tan Sri Muhyiddin Yasin, Lim Guan Eng dan Mohammad Sabu pada Kamis pukul 05.00 di Istana Negara.

“Setelah meng-interview-nya dan mendengar pandangannya memutuskan untuk mengundang Tun Dr Mahathir untuk membentuk Pemerintahan Federal sesuai dengan Artikel 43 (2a) Konstitusi Federal. Yang Mulia kemudian melantik Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri pukul 09.30,” katanya.

Ahmad Dahlan mengatakan Istana Negara menyangkal kuat pernyataan tanpa bukti bahwa Sultan Muhammad V menunda pelantikan Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri.

Yang Mulia percaya tugas dan fungsinya sesuai Konstitusi Federal untuk melantik Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button