DAERAH

Saksi Ahli Linguistik Forensik: 15 Video Darmawan Berisi Penistaan Agama

Bandung (SI Online) – Sidang kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Darmawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (5/11/2020).

Dalam sidang kedua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH menghadirkan saksi ahli bahasa yakni Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum, Guru Besar Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung

Di hadapan Hakim Ketua Irawan SH, Prof. Andika menjelaskan bahwa dari 15 video yang sudah disaksikan hampir semuanya mengandung unsur penistaan ajaran Islam. Ia mencontohkan beberapa video yang berisi labelisasi negatif yang ditujukan kepada Rasulullah Muhammad Saw.

“Misalnya terdakwa mengatakan dalam videonya bahwa Islam yang dibawa Muhammad sebagai agama jahat dengan membolehkan penganutnya memenggal orang kafir,” jelasnya.

Dalam beberapa konten videonya menurut Prof. Andika juga terdapat unsur menista, pelecehan dan merendahkan martabat Rasulullah Muhammad Saw. Padahal, sambungnya, bagi muslim Rusulullah adalah pribadai yang agung dan mulia.

“Bahkan ketika mendengar nama beliau disebutkan kita sebagai muslim sangat disunnahkan untuk mengucapkan shallallahu alaihi wasallam sebagai bentuk memuliakan dan mencintainya,”tegasnya.

Prof. Andika juga menjelaskan bahwa semua konten video yang dibuat dan disebarkan terdakwa sangat jelas tendensius dan provokatif yang menimbulkan kebencian serta permusuhan antar umat beragama.

“Menurut saya ada beberapa unsur kebahasaan yang salah. Pertama menyinggung umat Islam. Kedua menafsirkan ajaran Islam padahal ia sendiri bukan orang Islam dan yang ketika menyebarkan konten negatif kepada masyarakat umum tanpa hak,”paparnya.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan terdakwa sangat gamblang dan jelas serta terang benderang telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dimana menyatakan: Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Terdakwa juga melanggar Pasal 156a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965),” sambungnya.

Pada persidangan kali ini pun Ir Darmawan selaku terdakwa tidak bisa dihadirkan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Rep: Suwandi

Artikel Terkait

Back to top button