DAERAH

Sempat Dirobohkan, Kini Plang Muhammadiyah di Tampo Banyuwangi Berdiri Kembali

Jakarta (SI Online) – Warga Muhammadiyah di Desa Tampo, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya mendirikan kembali plang nama di depan Masjid Al-Hidayah yang beberapa waktu lalu dirobohkan sekelompok orang. Pemasangan kembali plang nama itu dilakukan pada Ahad, 13 Maret 2022.

Plang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), sempat digergaji atau dipotong puluhan orang pada Jumat (25/2/2022) sore WIB.

Baca juga: Plang Muhammadiyah-‘Aisyiyah Ranting Tampo Banyuwangi Diturunkan Paksa Warga, Ada Apa?

Aktivitas ilegal yang didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring dengan alasan menjaga kondusivitas warga dan kekhusyukan ibadah, itu akhirnya mendapat perlawanan dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim. Mereka melaporkan 10 orang pelaku pencopotan plang di lahan seluas 2.500 meter persegi (m2) yang merupakan aset milik Muhammadiyah sejak 1992 tersebut.

Baca juga: 10 Orang Peroboh Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dilaporkan ke Polda Jatim

“Bismillahirrahmanirrahim,” kata seorang warga Muhammadiyah Kabupaten Banyuwangi, Handri Irawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (13/03). Dia membagikan foto pemasangan kembali plang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di halaman Masjid Al-Hidayah.

Tidak hanya itu, ratusan warga Muhammadiyah juga menggelar pengajian di masjid yang sempat diklaim milik aset umum sekelompok warga Dusun Krajan. Terlihat juga anggota Kokam yang ikut mengawal pemasangan plang dan pengajian Ahad pagi di Masjid Al-Hidayah.

Dalam siaran pers Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Jatim, ditemukan jika data primer dan sekunder di lapangan fakta dan bukti hukum menyatakan, jika lahan yang ditempati masjid merupakan tanah wakaf Muhammadiyah. Tanah tersebut sudah dimiliki dan dikelola Persyarikatan Muhammadiyah secara bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan otentik dan sah menurut hukum.

“Di atasnya juga berdiri bangunan ibada berupa Masjid Al-Hidayah untuk tempat ibadah bagi lapisan masyarakat luas tanpa memandang golongan mana pun, demikian juga tempat pendidikan anak-anak bernama PAUD AB adalah juga untuk masyarakat luas,” demikian siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin menuturkan, sejarah tanah itu berasal ketika sebelum tahun 1946, Kiai Haji Yasin mewakafkan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Tampo seluas 2.500 meter persegi (m2) kepada menantunya Haji Bakri. Masbuhin menyebut Haji Bakri sebagai nadzir atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah di Dusun Krajan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button