NASIONAL

Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Sebut Jokowi Kena Jebakan Politik Maut

Jakarta (SI Online) – Presiden Jokowi dinilai terkena jebakan politik maut kepentingan politik legislasi DPR atas kebiakannya menyetujui revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya itu, tindakan politik Jokowi juga dinilai keliru dan terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan politik secara universal dan mendasar sehingga menuai protes dan penolakan dari banyak kalangan.

Demikian dikatakan praktisi hukum sekaligus pengamat Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, Ali Yusran Gea dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Ahad malam 15 September 2019.

“Untuk saat ini UU KPK tidak perlu diperbaiki karena substansinya cukup responsif, yang perlu diperbaiki adalah mentalitas, kredibiltas, kapabilitas serta track record orang-orang yang menduduki lembaga anti korupsi itu,” ungkap Yusran.

Menurut Yusran, keberadaan UU KPK yang sudah ada cukup responsif, dan tinggal bagaimana komisioner KPK menjalankan UU ini sebagaimana mestinya dan bukan di jalankan apa adanya.

Yusran memahami terjadinya revisi UU sangat memungkinkan jika substansi dan atau materi dari sebuah UU tersebut sudah tidak sesuai fakta aspek sosiologis, politis dan filosofis dan perkembangan kehidupan hukum di kalangan masyarakat.

Namun, kata dia, untuk UU KPK saat ini belum waktunya. Menurut dia, yang sangat jauh lebih penting saat ini adalah melahirkan orang-orang yang patut menduduki jabatan KPK itu agar visi dan misi lembaga anti korupsi itu dapat dijalankan sesuai dengan perintah UU KPK

“Sesempurnanya sebuah produk UU tidak akan menjamin substansi dari UU tersebut sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara manakala penegak atau penyelenggara negara yang menjalankan UU tersebut tidak memiliki political will yang kuat dan moralitas hukum yang tinggi dan mentalitas yang baik,” ungkap anggota Dewan Pakar ICMI Muda Pusat itu.

Merivisi sebuah UU, lanjut Yusran, merupakan bagian dari politik hukum pemerintah. Karena itu revisi UU boleh dilakukan sepanjang ruang lingkup revisi itu benar-benar kepentingan negara atau publik dan bukan karena dendam atau nafsu kepentingan politik semata.

Ia menduga, UU KPK saat ini telah banyak memenjarakan maling-maling uang negara. Karena itu diduga banyak kepentingan pribadi dan kelompok yang terancam hidup dan kepentingannya akibat keberadaan UU KPK.

“Kita tidak meragukan keberadaan UU KPK akan tetapi yang sangat kita ragukan adalah orang-orang yang menduduki jabatan di lembaga anti korupsi itu,” pungkasnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button