Siapa Pengusul RUU HIP di Badan Legislasi DPR?
Jakarta (SI Online) – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akhirnya secara luas ditolak oleh rakyat Indonesia.
Awalnya, persoalan yang muncul hanya TAP MPRS No.XXV/1966 yang tidak dijadikan sebagai konsideran. Namun, setelah dipelajari isinya, RUU tersebut sangat layak untuk ditolak. Apa pasal?
Ternyata, setelah dipelajari RUU tersebut justru merendahkan derajat Pancasila sebagai dasar negara RI. Selain itu, jelas-jelas RUU tersebut membuka peluang bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ideologi Komunisme yang telah dilarang.
Baca juga: Sekjen MUI: RUU HIP Sekuler dan Ateistis, Bertentangan dengan Pancasila
Dengan demikian, RUU ini bukan hanya menjadi persoalan umat Islam belaka, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Apapun agama, suku dan budayanya.
Tak tanggung-tanggung, mantan Panglima ABRI sekaligus mantan Wapres, Jenderal (Purn) Try Sutrisno terang-terangan menyatakan penolakannya atas RUU tersebut.
Baca juga: Para Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Sebut RUU HIP Hidupkan Kembali PKI
Lalu, pertanyaannya, siapa penyusun dan pengusung RUU HIP ini?