NASIONAL

Sidang Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, SM Dinilai Layak Dihukum

Bogor (SI Online) – Sidang kesembilan kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa SM.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat sebagai tim hukum Masjid Al Munawaroh mengawal sidang kasus ini. Ketua Tim Hukum Masjid Al Munawaroh Endy KH yang hadir dalam sidang tersebut menerangkan bahwa SM selama sidang mampu menjalani dengan baik.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 9.30 Wib dan berakhir pada pukul 11.20 Wib. Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, secara umum SM terlihat mampu menjawab hampir semua pertanyaan yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun majelis hakim. Sidang sempat ditunda 15 menit di tengah acara karena SM merasa gelisah, setelah istirahat SM mampu melanjutkan proses persidangan.

“Dalam persidangan terungkap, SM sebelum kejadian mengaku sering membawa kendaraan sendiri. Bahkan pernah membawa mobil ke luar kota (Jakarta), pernah ke Medan tetapi bergantian menyetirnya,” kata Endy usai persidangan.

SM juga masih bisa mengingat peristiwa yang sudah lama, dia mengatakan pernah bekerja di bank dari tahun 1992 sampai tahun 1999.

Saat kejadian di Masjid Al Munawaroh, SM juga mengendarai mobil sendiri sambil membawa anjing peliharaannya. Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, apakah SM sudah tahu sebelumnya kalau masuk rumah ibadah (masjid) tidak boleh membawa binatang, apalagi yang najis seperti anjing, SM tahu tetapi saat kejadian mengaku tidak ngeh (tidak terlalu menyadari).

SM mengaku masih bisa membaca tulisan batas suci di tangga masjid Al Munawaroh, karenanya ia sempat membuka sepatu ketika mau masuk masjid lagi setelah keributan karena sebelumnya ia memakai alas kaki. SM juga masih ingat bertengkar dengan pihak keamanan masjid yang melarangnya masuk ke masjid karena memakai sepatu dan membawa anjing.

Setelah kejadian, SM pun masih ingat jalan pulang ke rumah. Ia disopiri oleh seorang wanita yang membantunya, namun SM yang memandu jalan hingga sampai di rumahnya.

“Setelah mengikuti jalannya persidangan, kami berpendapat sesuai keterangan ahli kejiwaan bahwa SM termasuk yang menderita gangguan jiwa yang temporary condition. Dan sesuai keterangan ahli pidana pada sidang sebelumnya bahwa dalam kondisi temporary condition itu masih bisa dikenakan hukuman,” jelas Endy.

Karena itulah, pihaknya berharap keputusan pengadilan akan berjalan dengan adil. “Intinya kalau memang terdakwa layak dihukum, maka hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran di kemudian hari tidak ada lagi yang melakukan penodaan agama,” tandas Endy.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button