Sidang Virtual Merugikan, HRS Ingin Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang PN Jaktim
Jakarta (SI Online) – Sidang perdana kasus kerumunan dengan agenda penyampaian dakwaan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No.1, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021 secara daring.
Namun demikian, Habib Rizieq sendiri menyatakan ingin dihadirkan langsung di ruangan persidangan.
Awalnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengajukan protes saat sidang digelar online kepada majelis hakim. Munarman mengatakan, berdasarkan KUHAP, terdakwa harus dihadirkan langsung di ruangan persidangan.
“Dalam aturan KUHAP mewajibkan terdakwa hadir di dalam persidangan. Pertanyaan sekarang, apakah kantor Bareskrim Mabes Polri, sudah jadi pengadilan, ruangan sidang?” kata Munarman di ruang sidang PN Jaktim, Selasa (16/03/2021).
Baca juga: Besok Sidang Perdana, Pengacara Minta HRS Dihadirkan di PN Jaktim
Selain itu, kata Munarman, audio Habib Rizieq tak begitu jelas ketika sidang harus digelar online. Habib Rizieq pun tak ditemani kuasa hukum di Bareskrim Polri sehingga mengurangi hak sebagai terdakwa.
“Kendalanya kita tidak mendengar apa? sehingga kami tidak bisa mendengarkan itu. Klien kami di sana juga tidak ada didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak hak terdakwa untuk mendapatkan hak umumnya,” kata Munarman.
“Saya harapkan penzaliman ini tidak berlarut-larut dan tidak diperpanjang. Kami minta sidang jadi sidang normal biasa saja,” sambungnya.
Munarman juga mempertanyakan alasan dari sidang online. Bila karena alasan COVID-19, kata dia, di luar ruangan sidang pun terjadi kerumunan. Belum lagi beberapa contoh kerumunan lain yang dilakukan pejabat negara.
“Karena kalau alasan COVID-19, di depan (PN Jaktim) kerumunan banyak sekali. Kalau alasan COVID-19 kemarin di Maumere banyak kerumunan, kalau alasan COVID-19 kemarin di Pamekasan ada kerumunan oleh pejabat-pejabat negara. Kami minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang PN Jaktim hari ini juga, demikian Yang Mulia,” ucapnya.