SYARIAH

Stop Budaya Suap

Suap budaya yang terlaknat

Pesan Nabi Saw dalam hadits di atas adalah janganlah kita merebut harta saudara kita yang lain dengan berdebat atau menjelaskan dan beragumentasi sehingga hakim memutuskan memenangkan kita atas perkara itu sehingga harta diputuskan menjadi hak milik kita padahal kita tahu itu bukan hak milik kita. Maka kita harus takut mengambilnya sekalipun secara legal milik kita, tapi sesungguhnya itu adalah sepotong api neraka yang tentunya harus kita hindari dan jauhi.

Apalagi jika upaya merebut harta milik orang lain atau harta yang bukan hak kita itu adalah dengan cara suap atau risywah sebagaimana disebut dalam beberapa tafsir di atas, tentu lebih-lebih keharamannya.

Sedangkan risywah sendiri adalah perkara yang dilaknat oleh Allah dan rasul-Nya. Di dalam kita I’anatul Mustafiid diterangkan bahwa As Sya’biy berkata adalah telah terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dengan seorang munafiq. Yahudi itu berkata: Kita berhukum kepada Muhammad. Sebab dia tahu bahwa Nabi Muhammad saw tidak mengambil risywah.

Sedangkan muslim yang munafiq berkata: Kita berhukum kepada orang Yahudi. Sebab dia tahu bahwa mereka mengambil risywah. Risywah adalah apa yang diberikan oleh seseorang yang bersengketa kepada hakim/penguasa untuk memenangkan perkara, apa yang diberikan kepada pegawai negeri agar urusan seseorang didahulukan dari pada yang lain yang lebih berhak, atau agar seseorang diberi dan orang yang berhak justru tidak diberi. Semua itu disebut risywah atau suap.

Risywah adalah perbuatan yang diharamkan. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Allah melaknat ar Raasyi dan Al Murtasyi

Ar Rasyi adalah orang yang memberikan risywah. Sedangkan Al Murtasyi adalah orang yang mengambil/menerima risywah. Allah SWT telah menamakan risywah sebagai suht dalam firman-Nya tentang kelakuan orang-orang Yahudi yang suka makan yang haram ( أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ).

Yang dimaksud dengan as suht adalah suap atau risywah. Sebab risywah merusak masyarakat, merusak para penguasa, merusak para qadli (hakim), merusak para pegawai, membahayakan orang-orang yang berlaku benar (ahlul haq), mengutamakan orang-orang fasiq, yang dengannya terjadi berbagai kerusakan di masyarakat. Maka risywah menjadi wabah yang berbahaya, jika telah tersebar luas di masyarakat maka risywah ini akan merobohkan sistemnya, dan membuat orang-orang jahat lebih utama daripada orang-orang baik. Dan kebenaran akan dihinakan. Oleh ka rena itu layaklah kalau risywah dikatakan sebagai suht dan batil yang termasuk perkara dosa besar. Dan tentunya harus disetop segera.

Khatimah

Risywah atau suap biasanya digunakan oleh seseorang yang berperkara kepada hakim untuk memenangkan perkara seseorang atas orang lain, walau jelas bahwa perkara itu seharusnya dimenangkan oleh lawan perkaranya itu. Tentu keputusan hakim karena suap adalah keputusan batil dan hakimnya serta yang menang karena menyuap akan mendapat laknat Allah SWT. Dan suap atau risywah ini adalah virus yang sangat berbahaya dan bila telah mewabah di masyarakat akan menghancurkan sendi-sendi kemasyarakatannya. Na’udzubillah mindzalik! [MAK]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button