NASIONAL

Tanggapi Menag Soal Doa Bersama, Bukhori: Sebaiknya Minta Pendapat MUI

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, angkat bicara terkait keinginan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menghendaki setiap agenda Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam, tetapi juga doa dalam agama lain perlu memperoleh kesempatan yang sama.

Anggota Fraksi PKS ini mempertanyakan logika Menteri Agama tersebut. “Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?,” ungkap Bukhori, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (06/04/2021).

Anggota Baleg ini menilai, ritual doa adalah praktik peribadatan yang terkait dengan keyakinan dan sudah memiliki aturannya masing-masing. Menurutnya, apabila praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, maka akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.

Baca juga: Menteri Agama Makin Ngawur

“Kita perlu kembali mendudukan makna toleransi secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Islam secara an sich adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. Maka, tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Dapil I Jateng ini mengimbau Menteri Agama untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.

“Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai fatwa MUI,” usulnya.

Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama.

Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim. Begitupun doa bersama dalam bentuk “seorang non-Islam memimpin doa”, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button