NASIONAL

Taujihat MUI Pusat: Di Indonesia, Shalat Jumat Dua Gelombang tidak Tepat

Jakarta (SI Online) – Pelaksanaan ibadah shalat Jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat.

Untuk mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat Jumat, sejumlah pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jumat lebih dari sekali (bergelombang) di dalam satu masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berpandangan, solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan shalat Ju’at secara bergelombang di satu tempat, namun dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syariah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

“Sementara bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan shalat Zuhur, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Ju’at disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur.

Disebutkannya, taujihat ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa tersebut, memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu, juga mengacu pada pendapat ulama empat mazhab.

Selain itu, hukum asal dari shalat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button