NASIONAL

Tiga Kali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Dibekukan Selama Masa PPKM

Jakarta (SI Online) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya membekukan izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, mulai hari ini.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, restoran itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.

“Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Arifin menegaskan, pembekuan itu berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota apapun levelnya. Meski PPKM turun level, dia melanjutkan, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.

Ia juga menyebut pembekuan ini adalah yang pertama kali diberikan kepada restoran selama wabah Covid-19. “Ini yang pertama,” ujar dia.

Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021.

Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.

Bahkan, Holywings Kemang disebut telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pelanggaran terjadi pada Februari, Maret, dan September tahun ini.

“Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (06/09) seperti dilansir ANTARA.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Sebelum akhirnya dibekukan izin usahanya, Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3×24 jam terhitung sejak Ahad (05/09) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin (06/09).

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button