OPINI

TPPO Kian Meresahkan, Kapan Dapat Dituntaskan?

Sejatinya, Islam memiliki mekanisme yang mumpuni untuk memberantas kasus perdagangan manusia. Mekanisme ini dimulai dari peran negara yang wajib menjamin hajat hidup rakyatnya. Jaminan ini meliputi terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, serta jaminan keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Terpenuhinya hajat hidup rakyat niscaya menutup pintu kemiskinan yang menjadi pangkal kejahatan.

Selain itu, negara wajib memberikan akses yang mudah bagi rakyat untuk memperoleh pekerjaan. Kemudahan dalam memperoleh lapangan pekerjaan, niscaya membuat rakyat tidak mudah terjerat sindikat penipuan dan perdagangan manusia yang berkedok lowongan pekerjaan.

Dalam aspek keamanan, negara pun wajib menciptakan regulasi yang tegas dan menjerakan pada setiap tindak kejahatan, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dalam kasus sindikat perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Sementara dalam pandangan Islam, pelaku perdagangan manusia akan dikenai sanksi takzir, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan pada keputusan qadhi (hakim). Hukuman tersebut dapat berupa cambukan, penjara, bahkan hukuman mati.

Sebagai agama yang memiliki dimensi spiritual dan materiil, pondasi iman akan menjadi benteng individu muslim dari setiap perbuatan. Sebab, setiap perbuatan manusia wajib berjalan di atas koridor syarak. Oleh karena itu, dalam aspek rohani, wajib pula bagi penguasa menjaga suasana keimanan dan ketakwaan ini di tengah masyarakat. Sehingga tercipta masyarakat islami yang menjadikan syarak sebagai tolok ukur dalam setiap pemikiran, perbuatan, dan perasaan.

Inilah mekanisme sistem Islam menghentikan perdagangan manusia. Tuntas hingga ke akarnya. Tidak hanya menjerakan para pelaku, tetapi juga menjaga rasa aman di tengah rakyat. Sungguh sangat kontras dengan sistem hari ini yang mana rasa aman begitu mahal, sedangkan sejahtera seolah hanya utopia belaka. Wallahu’alam bissawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button